UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 18 TAHUN 2008
NOMOR 18 TAHUN 2008
TENTANG
PENGELOLAAN SAMPAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
: a. bahwa pertambahan penduduk dan
perubahan pola konsumsi masyarakat menimbulkan bertambahnya volume, jenis, dan
karakteristik sampah yang semakin beragam;
b.
bahwa pengelolaan sampah selama ini
belum sesuai dengan metode dan teknik pengelolaan sampah yang berwawasan
lingkungan sehingga menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat
dan lingkungan;
c. bahwa sampah telah menjadi permasalahan
nasional sehingga pengelolaannya perlu dilakukan secara komprehensif dan
terpadu dari hulu ke hilir agar memberikan manfaat secara ekonomi, sehat bagi
masyarakat, dan aman bagi lingkungan, serta dapat mengubah perilaku masyarakat;
d. bahwa dalam pengelolaan sampah diperlukan
kepastian hukum, kejelasan tanggung jawab dan kewenangan Pemerintah,
pemerintahan daerah, serta peran masyarakat dan dunia usaha sehingga
pengelolaan sampah dapat berjalan secara proporsional, efektif, dan efisien;
e.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,
huruf c, dan huruf d perlu membentuk Undang-Undang tentang Pengelolaan Sampah;
Mengingat : Pasal 5 ayat (1), Pasal
20, Pasal 28H ayat (1), dan Pasal 33 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan
Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH.
BAB
I
KETENTUAN UMUM
Bagian Kesatu
Definisi
Pasal 1
KETENTUAN UMUM
Bagian Kesatu
Definisi
Pasal 1
Dalam
Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.
Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari
manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat.
2.
Sampah spesifik adalah sampah yang
karena sifat, konsentrasi, dan/atau volumenya memerlukan pengelolaan khusus.
3.
Sumber sampah adalah asal timbulan
sampah.
4.
Penghasil sampah adalah setiap orang
dan/atau akibat proses alam yang menghasilkan timbulan sampah.
5.
Pengelolaan sampah adalah kegiatan yang
sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan
penanganan sampah.
6. Tempat penampungan sementara adalah tempat
sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempat
pengolahan sampah terpadu.
7.
Tempat pengolahan sampah terpadu adalah tempat dilaksanakannya kegiatan
pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan
pemrosesan akhir sampah.
8. Tempat pemrosesan akhir adalah tempat untuk
memroses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia
dan lingkungan.
9. Kompensasi adalah pemberian imbalan kepada
orang yang terkena dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan penanganan
sampah di tempat pemrosesan akhir sampah.
10. Orang adalah orang perseorangan, kelompok
orang, dan/atau badan hukum.
11. Sistem tanggap darurat adalah serangkaian
kegiatan yang dilakukan dalam rangka pengendalian yang meliputi pencegahan dan
penanggulangan kecelakaan akibat pengelolaan sampah yang tidak benar.
12. Pemerintah pusat yang selanjutnya disebut
Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
13. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau
walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pengelolaan lingkungan hidup dan di bidang
pemerintahan lain yang terkait.